Tampilkan postingan dengan label Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.

1.KEBIJAKAN PERBANKAN INDONESIA

Dengan memandang bahwa pengelolaan ekonomi makro kedepan masih harus berhadapan dengan risiko global dan kompleksitas permasalahan domestik yang begitu besar, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2012 akan di arahkan dalam rangka:
a. Mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian sekaligus memitigasi risiko perlambatan ekonomi global.
b. Meningkatkan efisiensi perbankan untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam perekonomian, dengan tetap memperkuat ketahanan perbankan.
c. Meningkatkan efisiensi, kehandalan, dan keamanan sistem pembayaran, baik dalam sistem pembayaran nasional maupun hubungan sistem pembayaran dengan luar negeri.
d. Memperkuat ketahanan makro dengan memantapkan koordinasi dalam manajemen pencegahan dan penanganan krisis (PMK).
e. Mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat
Pada tahun 2012, kebijakan moneter akan diarahkan dalam rangka melanjutkan stabilisasi di sektor keuangan serta menjangkar BI Rate yang konsisten dengan upaya mengoptimalkan stimulus pada perekonomian, namun dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran inflasi.

Respon suku bunga akan diarahkan agar konsisten untuk pencapaian sasaran inflasi IHK sebesar 4,5 persen ± 1 persen pada tahun 2012 dan 2013, sekaligus untuk menjaga momentum penguatan ekonomi dan memitigasi risiko dari perlambatan ekonomi global. Kebijakan suku bunga ini akan dilengkapi dengan kebijakan makro prudensial, untuk memitigasi risiko kerentanan pada sektor-sektor konsumtif yang pertumbuhannya tidak sustainable atau berpotensi mengalami pengelembungan harga aset (asset bubble).

Strategi operasi kebijakan moneter akan tetap diarahkan untuk menjaga kestabilan suku bunga di pasar uang rupiah, mendukung stabilitas nilai tukar, dan memelihara stabilitas pasar keuangan. Saya memandang, bentuk stabilitas tersebut perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi pendalaman pasar keuangan nasional.
Oleh karena itu, operasi moneter akan bertumpu pada instrumen-instrumen yang secara langsung dapat menghidupkan aktifitas transaksi di pasar uang seperti, transaksi pasar uang rupiah antar bank (PUAB), Repurchase Agreement (Repo) dan swap. Dengan demikian, ini akan mendorong pengelolaan likuiditas perbankan secara lebih sehat dan efisien. Bank Indonesia juga melihat perlunya langkah-langkah untuk melanjutkan proses ‘re-alignment’ struktur suku bunga di pasar keuangan melalui berbagai penyempurnaan dalam mekanisme operasi pasar terbuka (OPT).
Kebijakan Bank Indonesia di nilai tukar akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dengan memperhatikan pencapaian keseimbangan internal dan eksternal perekonomian, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi nilai tukar akan didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank Indonesia juga tengah me-review ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument di pasar valas dalam rangka menghidupkan transaksi lindung nilai (hedging).

Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan fungsi Kantor Bank Indonesia (KBI) sebagai fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan di daerah, terutama di wilayah timur Indonesia dimana disparitas pertumbuhannya masih cukup lebar. KBI akan didorong untuk menjalankan fungsinya secara efektif, dengan memperkuat jalinan hubungan dengan Pemerintah Daerah. Pelaksanaa tugas TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) ke depan akan ditopang dengan sistem informasi harga barang strategis terutama mencakup informasi mengenai produksi dan stok secara nasional. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut memerlukan komitmen yang kuat dan dukungan dari banyak pihak termasuk dari kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari Pemerintah Daerah.
Di bidang perbankan, kebijakan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya saing dan memperkuat ketahanan perbankan, dengan tetap mendorong intermediasi bank termasuk memperluas akses masyarakat ke layanan jasa perbankan berbiaya rendah.

Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) akan dilanjutkan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik sehingga sasaran kebijakan dapat tercapai. Sebagai tindak lanjut dari sisi pengawasan bank, akan ditingkatkan enforcement ketentuan dengan mewajibkan Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan target-target peningkatan efisiensi dan penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar. Bank Indonesia juga tengah “mengkaji” praktek pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengkaji pembatasan pemberian hadiah bagi nasabah.

Kebijakan penguatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis. Melalui kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi.

Aspek perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan juga merupakan dua aspek yang perlu memperoleh perhatian. Beberapa kasus fraud di perbankan yang menyita perhatian pada tahun 2011 memerlukan penataan kembali kebijakan terkait dengan kedua aspek di tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2012 Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah.

Lebih lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan transparansi laporan keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan publikasi, dan pengaturan terhadap akuntan publik yang digunakan oleh perbankan. Bank Indonesia juga terus mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multi-license seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank.

Di luar aspek penguatan daya saing dan ketahanan perbankan, Bank Indonesia akan mendorong intermediasi perbankan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
a. Melanjutkan upaya mendukung perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat khususnya layanan perbankan bagi masyarakat pedesaan berbiaya rendah, termasuk peningkatan kualitas program Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number dan pelaksanaan survei literacy.
b. Memfasilitasi intermediasi untuk mendukung pembiayaan di berbagai sektor potensial bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah. Disamping itu, akan pula dikaji mengenai berbagai hambatan dalam pembiayaan untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah. Terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara komersial tidak diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam perekonomian, Bank Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan berbagai skim pembiayaan.
Upaya peningkatan daya saing dan tata kelola juga akan menjadi arah kebijakan perbankan Syariah. Selain itu akan didorong pengembangan produk dan aktivitas perbankan syariah. Strategi pengembangan BPRS ke depan diarahkan sesuai dengan karakteristik BPRS sebagai community bank yang sehat, kuat, produktif, serta fokus pada penyediaan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM dan masyarakat setempat di daerah.

Seperti juga dengan industri perbankan yang diharapkan dapat menurunkan biaya perekonomian, area jasa pembayaran (financial services) juga memiliki tujuan serupa. Area jasa pembayaran ini mencakup baik sistem pembayaran yang kita telah kenal, baik tunai dan non-tunai, serta setelmen (penyelesaian transaksi).

Bank Indonesia berketetapan untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah kebijakan pengembangan jasa pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan otoritas akan terus dibutuhkan, terlebih karena terdapat pengembangan jasa pembayaran yang melibatkan pihak di luar bank sentral. Pengembangan industri jasa pembayaran nasional ke depan akan dilakukan melalui sejumlah upaya yaitu:
a. Pertama, peningkatan keamanan dan kehandalan penyelenggaraan jasa pembayaran melalui penerapan mitigasi risiko termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi, penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa pembayaran nasional;
b. Kedua, peningkatan efisiensi penyelenggaraan jasa pembayaran nasional, termasuk mendorong terciptanya interoperabilitas dan interkoneksi di antara berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
c. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi oleh pelaku jasa pembayaran, serta penguatan pengaturan perlindungan konsumen.
Berbagai program pengembangan jasa pembayaran nasional dituangkan dalam cetak biru, yang secara terpadu menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan handal.

Sudut Pandang Manajemen Perusahaan

Merupakan suatu hal yang penting untuk melihat bagaimana dewan direksi dan manajemen senior memilih untuk melaporkan seluruh aktivitasnya kepada stakeholder. Hal ini secara signifikan akan menunjukkan bagaimana perusahaan dijalankan. Laporan tersebut menunjukkan prioritas, kebijakan, dan bagaimana kinerja perusahaan dari sudut pandang dewan direksinya. Inilah mengapa bank-bank besar di dunia menetapkan tandar pelaporan yang tinggi tentang bagaimana perusahaan dikelola.

2. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No.10/ 1998 menunjukan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan jumlah aset sebesar Rp460 milliar pada 1993, Rp600 milliar pada 1998 dan menjadi Rp12 trilliun pada September 2004. Pengembangan perbankan syariah sendiri dilakukan sesuai dengan tahapan cetak biru pembangunan perbankan syariah yang ditetapkan untuk 2002-2011 dalam tiga tahapan(2002-2004, 2004-2008, dan 2008-2011).

Di balik perkembangan yang menggembirakan tersebut, ada kekhawatir-an bahwa perkembangan yang pesat perbankan syariah tersebut merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming yang semu tanpa dilandasi kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices.

Dalam rangka membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh maka pengembangan perbankan syariah juga harus mengikuti langkah-langkah pembangunan kelembagaan dan kegiatan usaha sesuai dengan pilar-pilar pengembangan yang ditetapkan dalam Arsistektur Perbankan Indonesia (API).


Dalam API telah ditetapkan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk periode waktu 10 tahun mulai 2002. Arah kebijakan perbankan nasional di masa datang dilandasi oleh visi mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mencapai kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam API telah ditetapkan 6 sasaran utama yaitu pertama; menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Kedua; menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu kepada standar internasional. Ketiga; menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Keempat; menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Kelima; mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Keenam; mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah.

Sejalan dengan itu dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah ditetapkan bahwa untuk periode 2004-2008 dilakukan masih berpegang kepada 4 pilar mendasar yaitu: pertama, kepatuhan kepada prinsip syariah. Kedua, pembentukan regulasi kehati-hatian. Ketiga, efisiensi dan daya saing, dan keempat, mendukung stabilitas sistem keuangan dan kemanfaatan terhadap ekonomi.

Dengan memadukan antara arahan cetak biru dan API maka untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang tangguh memerlukan dukungan beberapa faktor fundamental sebagai berikut.

PENGUATAN STRUKTUR



Dalam struktur perbankan yang menjadi fokus perhatian adalah penyediaan modal yang memadai. Perbankan syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Modal yang kuat akan membentuk manajemen yang profesional dan memperkuat daya tahan bank terhadap risiko usaha.

Argumentasi yang muncul terkait dengan risiko usaha adalah mempertanyakan kegiatan usaha bank syariah sebagai pengelola dana yang berbasis bagi hasil. Asumsi yang timbul adalah bank syariah akan meminimalkan risiko yang muncul terhadap bank karena risiko sudah dibagi antara investor atau pemilik dana (shahibul mal) dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib).

Kita harus berhati-hati dengan argumentasi ini karena dalam praktik bank syariah masih terdapat risiko lain yang terkait dengan risiko pengelolaan manajemen yang menyimpang. Penyimpangan dapat terjadi, selain karena adanya kelemahan di bidang pengawasan dan good governance, juga karena adanya penempatan manajemen yang kurang profesional dan lemah.

Dengan demikian, struktur permodalan yang kuat tetap diperlukan sebagai bantalan risiko dan juga untuk meningkatkan kemampuan bank dalam memperoleh manajemen yang memadai. Peraturan Bank Indonesia telah menetapkan modal minimum bagi perbankan syariah, namun demikian tentunya diharapkan perbankan dapat menyedia-kan modal yang lebih dari minimum yang ditetapkan.

EFEKTIVITAS PENGATURAN



Pengaturan yang diterbitkan dan disempurnakan BI pada dasarnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, pasar keuangan, dan dalam rangka pengendalian moneter. Dalam konteks perbankan konvensional kualitas pengaturan yang baik terkait erat dengan penerapan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision. Ke-25 core principles tersebut diterbitkan oleh Bank for International Settlements (BIS) yang bermarkas di Basle Swiss. Dalam banyak hal, 25 core principles juga bermanfaat untuk diterapkan pada perbankan syariah karena memiliki prinsip-prinsip pengaturan yang universal seperti pertanggungjawaban dan independensi badan pengawas, perlindungan hukum bagi pengawas, dan menetapkan persyaratan pemberian atau penolakan izin pendirian bank. Di samping menetapkan modal minimum yang merefleksikan risiko dan menyerap kerugian, penerapan manajemen risiko, evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur pemberian kredit, pengaturan pencegahan kegiatan pencucian uang, dan standar-standar pengaturan kehati-hatian lainnya.

Dengan demikian, semangat pengaturan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision sebenarnya dapat diadopsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Terkait dengan pengaturan perbankan Syariah secara internasional dewasa ini Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menyiapkan standar pengaturan untuk capital adequacy ratio (CAR), manajemen risiko, dan good governance. Standar pengaturan IFSB akan diberlakukan pada akhir 2005 dan untuk pengaturan lainnya yang belum di akomodir oleh IFSB menjadi kewajiban BI untuk mempersiapkan regulasinya.

Selain memperhatikan berbagai literatur dan referensi yang terkait dengan kegiatan usaha bank syariah di AAOIFI atau IIFM maka 25 Core Principles for Effective Banking Supervision juga merupakan masukan penting bagi pengaturan industri perbankan syariah seperti yang terkait dengan methods of ongoing banking supervision, information requirements, formal powers of supervisors, dan cross border banking.

Pengaturan bank syariah tidak hanya mencakup tran-saksi-transaksi standar dan umum seperti penerimaan investasi tabungan atau deposito mudharabah, melainkan juga menghadapi kebutuhan nasabah yang lebih kompleks yang terkait dengan jasa electronic banking dan transaksi perdagangan internasional.

FUNGSI PENGAWASAN


Pengawasan bank syariah memiliki keunikan dengan adanya aspek syariah yang juga harus diawasi selain kegiatan operasional. Pengawasan keuangan dan operasional dilakukan oleh BI sebagai otoritas perbankan, sedangkan pengawasan aspek kepatuhan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf m UU No.10/1998.

A.Definisi dan Konsep al-Ijarah

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 

Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ((233

Artinya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖإِنَّخَيْرَمَنِاسْتَأْجَرْتَالْقَوِيُّالْأَمِينُ (26)
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ

ۖفَإِنْأَتْمَمْتَعَشْرًافَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَاأُرِيدُأَنْأَشُقَّعَلَيْكَۚسَتَجِدُنِيإِنْشَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (27)


Artinya:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (26)

Berkatalah dia (Syu’aib): ”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (27)

Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

Artinya
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”.

Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
Artinya:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukan-lah upahnya”.


Rukun, Jenis dan Ketentuan Ijarah
Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’. Akan tetapi menurut jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat:
  • 1. Orang yang berakad (Muajir atau penyewa dan musta’jir atau yang menyewakan barang).
  • 2. Sighat (ijab dan qabul)
  • 3. Ujrah (ongkos sewa)
  • 4. Manfa’ah (Manfaat)

Jenis Ijarah Menurut Objeknya
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
  • 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.
  • 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti

jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.
Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.Adapun syarat manfaat sewa baik sewa barang maupun orang adalah:
  1. 1. Manfaat dapat diketahui secara rinci
  2. 2. Manfaat dapat disediakan secara nyata
  3. 3. Manfaat yang disewa dibolehkan syariah
  4. 4. Manfaat yang disewa harus dapat dinilai harganya
  5. 5. Manfaat yang disewa bukan pekerjaan wajib/fardhu yang memang wajib dilakukan penyewa
  6. 6. Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya

Rukun dan Ketentuan Ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah
Dalam Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Ijarah telah dijelaskan secara rinci tentang Rukun dan Syarat Ijarah, Ketentuan Obyek Ijarah, dan Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah.Adapun Rukun dan Syarat Ijarah menurut Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 tersebut adalah:

1. Pernyataan ijab dan qabul.
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
3. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
5. Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Sedangkan ketentuan Obyek Ijarah menurut Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 antara lain:

1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Berkaitan dengan kelenturan dalam menentukan ujrah dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:

1. Ujrah dapat ditentukan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Misalnya, seorang mustakjir berkata kepada Muajjir, ”Jika seseorang menyewa mobil saya bulan ini sewanya Rp 2.500,000 perbulan, jika bulan depan (masa lebaran), sewanya Rp 3.000.000,-“.

2. Contoh lain, “Jika seseorang menggunakan gedung ini untuk bank syariah, sewanya Rp 25 juta setahun, jika anda gunakan untuk Baitul Mal wat Tamwil sewanya Rp 20 juta setahun”.
Sedangkan syarat Ujrah (fee, bayaran sewa) sebagai berikut:
1. Harus termasuk dari harta yang halal
2. Harus diketahui jenis, macam dan satuannya
3. Tidak boleh dari jenis yang sama dengan manfaat yang akan disewa untuk menghindari kemiripan riba fadhl.
4. Kebanyakan ulama membolehkan fee ijarah bukan dengan uang tetapi dalam bantuk jasa (manfaat lain). Misalnya membayar sewa mobil 1 minggu dengan mengajar anaknya matematika selama 1 bulan 8 Kali pertemuan.
5. Pemilik asset / manfaat dibolehkan meminta pembayaran di muka, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini dimaksudkan sebagai tanda keseriusan penyewa dalam janjinya untuk menggunakan asset / manfaat tersebut.
B. Penanggungan Risiko Dalam Akad Ijarah
Dalam akad Ijarah juga berlaku hak khiyar, dimana penyewa berhak menolak ijarah karena cacat barang (khiyar ‘aib) dan Muajjir bertangung jawab untuk menjamin (mengganti) barang/orang ijarah yang cacat. Hal ini dapat dicontohkan: (a) jika ternyata mobil sewaan atau LCD sewaan rusak, maka muajjir harus menukar dengan barang lain yang bagus; dan (b) Jika ternyata Yayasan X penyalur pembantu mengirim pembantu yang ternyata tidak bisa mengerjakan tugas-tugas yang dijanjikan, maka muajjir harus menggantinya dengan pembantu yang lain.

Konsekuensi Hukum dan Pemeliharaan Asset dalam Akad Ijarah
Terdapat beberapa konsekuensi hukum dan ketentuan tentang tanggungjawab pemeliharaan asset dalam akad Ijarah:
1. Konsekuensi hukum dan keuangan yang timbul dari akad ijarah adalah timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan fee/ujrah bagi pemilik asset (muajjir).
2. Pemberi sewa (mu’jir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
3. Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung biaya yang tidak jelas. Hal ini sesuai dengan kaedah Al-Ajru wa adh Dhaman La Yajtami’ani. Artinya: pembayaran fee (bayaran sewa) tidak boleh berhimpun dengan biaya perbaikan kerusakaan.
C. Perbedaan Dokumen Leasing Konvensional
Pada dasarnya perbedaan antara dokumen akad ijarah dengan leasing konvensional terletak pada akad yang disebut dalam dokumen tersebut. Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara ijarah dan leasing. Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan untuk melihat perbedaan dan persamaan antara ijarah dan leasing, yaitu (Karim, 2006):

1. Pertama, dari sisi objek kontrak. Jika melihat dari segi obyek penyewaan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada manfaat barang saja. Sedangkan dalam kontrak ijarah objek transaksinya bisa berupa manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah-mengupah. Dengan demikian secara cakupan objek, ijarah memiliki cakupan yang lebih luas.

2. Kedua, perpindahan kepemilikan. Dalam operating lease tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset baik di awal maupun di akhir periode sewa. Dalam hal ini praktik ijarah sama dengan operating lease, tidak ada perpindahan kepemilikan baik di awal maupun akhir periode. Berikutnya dalam financial lease, sudah disepakati dari awal bahwa penyewa akan membeli atau tidak membeli aset yang disewa tersebut. Sedangkan varian lain dari akad Ijarah adalah akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) yang memiliki ketentuan bahwa pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa apakah akan menjual barang tersebut atau menghibahkannya. Dengan demikian ada dua jenis IMBT, yaitu: IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa dan IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa.

3. Ketiga, lease-purchase (sewa-beli). Hal ini merupakan variasi kontrak lainnya dari leasing, yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa-beli ini perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara bertahap. Bila kontrak ini dibatalkan maka barang tersebut terbagi menjadi milik penyewa dan yang menyewakan. Menurut syariah akad ini diharamkan karena adanya shafqatain fi al-shafqah (two ini one). Hal ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan apakah akad sewa atau akad beli yang digunakan.

D. Beban Asuransi Dalam Akad Ijarah

Selama kewajiban nasabah sebagaimana dimaksud dalam Akad ini belum dipenuhi, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban nasabah kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang ditunjuk dan atau disetujui oleh bank terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh bank.

Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka bank berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban nasabah kepada bank (Banker’s Clause).

Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh nasabah dibawah penguasaan bank sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.

Dalam hal penutupan asuransi dilakukan oleh bank, dengan ini nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mengasuransikan barang-barang yang menjadi objek sewa dan jaminan-jaminan lainnya (bila ada) serta melakukan tindakan sehubungan dengan barang-barang tersebut, dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul dari penutupan asuransi sepenuhnya menjadi beban nasabah.

Bila terjadi kerugian atas Agunan yang dipertanggungkan dalam Polis tersebut diatas, maka dengan ini nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mengajukan klaim serta menerima hasil klaim tersebut dari perusahaan asuransi untuk kemudian mempergunakan hasil klaim tersebut bagi pelunasan kewajiban/hutang nasabah kepada bank.

Dalam hal ini, hasil klaim asuransi tersebut belum dapat memenuhi seluruh kewajiban/hutang nasabah kepada bank, maka nasabah berkewajiban untuk menambah kekurangan tersebut.

Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban nasabah kepada bank dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh nasabah pada saat ditagih oleh bank.

Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada bank.

E. Keterlambatan Pembayaran

Pada dasarnya ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dalam akad Ijarah masih diperdebatkan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkan pengenaan biaya ganti rugi bagi si penyewa yang melakukan keterlambatan pembayaran, dan ada pula yang mengharamkannya karena alasan Riba dan Gharar.

Pendapat lain mengatakan, untuk menghindari riba dan gharar maka sebaiknya denda tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dana sosial ke lembaga-lembaga sosial. Namun Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa
mengenai hal tersebut, ringkasnya dapat dilihat sebagai berikut:
FATWA TENTANG GANTI RUGI (TA'WIDH)
Pertama: KETENTUAN UMUM
1. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
2. Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.
4. Besar ganti rugi (ta'widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i' ah).
5. Ganti rugi (ta‘widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna' serta murabahah dan ijarah.
6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.

Kedua: KETENTUAN KHUSUS
1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Pembangunan ekonomi Indonesia diperlukan pengaturan pengelolaan sumber sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu dimanfaatkan maksimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang diambil dari unsur unsur ekonomi tersebut yang meliputi kekayaan alam, modal, tenaga kerja dan skill. Prinsipnya tercapai pemuasan pelbagai keperluan manusia, baik perorangan maupun masyarakat dan mencapai hasil sebesar besarnya dengan tenaga dan ongkos sekecil kecilnya dalam waktu sesingkat singkatnya menurut ukuran akal. Prinsip ini juga berlaku untuk sistem ekonomi syariah. Islam meletakkan norma norma etik asasi, asas keseimbangan dan sistem ekonomi syariah sebagai system penengah antara sistem ekonomi komunis dan sistem ekonomi kapitalis. Pesatnya perkembangan perekonomian syariah dewasa ini pemerintah semakin memperhatikan kelengkapan fasilitas perundang undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga lembaga ekonomi syariah tersebut diantaranya perbankan syariah. Berbagai peraturan baru telah dikeluarkan dalam berbagai bentuk dari surat edaran, peraturan administratif sampai bentuk undang-undang. Lembaga perbankan umumnya, perbankan syariah khususnya berperanan semakin penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Ini bukti bahwa lembaga perbankan syariah salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional dituntut mampu mewujudkan tujuan perbankan nasional sebagaimana terkandung dalam UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah kesejahteraan rakyat banyak. Ini akan terwujud apabila didukung sistem perbankan yang sehat dan stabil. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992 mengatur tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32 Tahun 1999 juga mengatur tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah. Secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan syariah telah terbukti keunggulannya di masa masa krisis khususnya tahun 1997. Semua bank goncang hebat, sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank bank syariah tetap aman dan selamat, karena menggunakan sistem bagi hasil atau yang dikenal dengan mudarabah. Ajaibnya bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sesenpun oleh pemerintah. Bank bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN ratusan triliun rupiah melalui BLBI dan bunga obligasi. APBN adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
          Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.


I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan artikel ini yaitu memberikan informasi terkait produk jasa dalam  perbankan syariah dimana kami mengangkat tema tentang apa saja akad-akad dalam produk jasa bank syariah. Tujuan lainnya yaitu memberikan informasi mengenangi bagaiman akad – akad prodok jasa akn syariah yang kami dapatkan dari sumber – sumber tertentu.
I.3 Ruang Lingkup Permasalahan
Pada permasalahan yang ada sebagian dari kami masih belum mengetahui produk jasa bank syariah.Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja layanan atau akad yang termaksuk produk jasa bank syariah
I.4 Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan yang diterapkan dalam tugas artikel ini yaitu iman meliputi:
  1. Metode internet ( Internet Research)
Merupakan suatu metode yang digunakan untuk memperoleh data utama dengan cara pencarian melalui internet yang berhubungan dengan tugas artikel ini.
I.5 Sistematika Penulisan
Dalam artikel ini terdapat 4 (empat) bab, uraian singkat mengenai masing-masing bab adalah sebagai berikut :


Bab I Pendahuluan
          Dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang pembuatan artikel, tujuan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan, permasalahan yang dihadapi, metode perancangan dan sistematika penulisan artikel.
Bab II Landasan Teori
Merupakan pembahasan tentang teori-teori yang di gunakan yang relevan dengan topik artikel, dari mulai teori yang bersifat umum, khusus, sampai teori tentang penanganan Carding yang mendukung perancangan dan sistematika penulisan.
Bab III Analisa Permasalahan
            Berisikan uraian tentang analisa masalah yang berdasarkan pada teori – teori yang ada pada pembahasan artikel ini.
Bab IV Kesimpulan dan Saran
            Berisikan kesimpulan mengenai apa saja yang telah di hasilkan dan saran-saran mengenai sesuatu yang belum terdapat pada artikel ini.


BAB II
LANDASAN TEORI
Perbankan Sariah Modern yang pertama kali berdiri di Mesir pada tahun 1960-an yaitu Mit Ghamr Bank yang beroperasi tanpa bunga dan didirikan oleh Abdul Hamid an Hajjar. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari diadakannya KOnferensi Ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB).
Sedangkan perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan diskusi mengenai bank syariah oleh tokoh perbankan syariah pada tahun 1980-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990.
Pada tanggal 1 November 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia, dengan modal awal 84 milyar dan pada tanggal 3 November 1991 bertambah menjadi Rp 106.382.000,00 setelah secara silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor. Dan pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi yang hingga September 1999 telah memiliki 45 outlet.
PrinsipPerbankanSyariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:


Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


BAB III
ANALISA PERMASALAHAN
Produk jasa perbankan lainya yaitu layana perbakan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediai keuangan.berikut adalah akad yang terdapat dalam produk jasa bank syariah
III.1 WAKALAH
Secara teknis perbankan wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.akad wakalah digunakan untuk jasa layanan :
a.       Pembukaan letter of credit(L/C)
Produk L/C adalah janji tertulis berdasarkan permintaan janji tertulis nasabah yang mengikat bank syariah dimaksud sebagai bank pembuka.untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau member kuasa kepada bank lain. Untuk melakukan pembayaran kepada penerima,atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh pereima atas penyarahan dokumen.








b.      SKBDN (Surat kredit berdokumen dalam negeri)
Produk ini membantu nasabah dalam transaksi jual beli dalam negri biasanya antar pulau/kota. Melalui produk ini, penjual dan pembeli dilindungi dalam satu kontrak. Dalam produk ini, barang aka diterima oleh pembeli jika dana sudah diterima oleh pihak bank.mafaat dalam produk ini adalah memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya, dan kepastian dalam memperoleh barang yang dibutuhkan oleh supplier karena supplier yakin barang tersebut akan dibayar bank.
c.       Collection
Berupa layanan pengumpulan dokumen umtuk kemudian melaksanakan penagihan (incoming tranfer) maupun pengiriman uang (outgoing transfer) kepada correspondent bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan mitranya diluar negri. Salah satu contoh akad collection adalah kliring, intercity clearing, inkaso, dan RTGS.

III.2 KAFALAH (BANK GARANSI)
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Secara teknis perbankaan kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.
III.3 SHARF  (VALUTA ASING)
Layanan jasa perbankan jual beli valuta asimg sejalan dengan prinsip sharf.jual beli mata uang yang tidak sejenis penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkan kurs jual atau beli yang bberlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan transaksi spot adalah : today.tommorow,spot. Pembayaran jula beli valuta asing dapat secara tunai atu debit dari rekening.
III.4 QARD (PINJAMAN)
Qard adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.menurut teknis perbakan, qard adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak seperti dana talangan dengan criteria tertentuvdan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Aplikasi qord dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu sebagai berikut :
a.       Pinjaman Talangan haji
Pinjaman talangan haji merupakan pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah calon haji khusus untuk menutupi kekurangan dana memperoleh kursi atau sheat haji dana pada saat penulasan BPIH (Biaya penyelenggraan ibadah haji). Produk ini menggunakan landasan syariah qord wal ijarah yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabahang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang disaranakan

b.      Pinjaman Tunai
Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.

c.       Pinjaman pengusaha kecil
Pinjaman pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,ijarah (sewa cicil) atau bagi hasil.





d.      Pinjaman pengurus bank
Pinjaman pengurus bank dimana bank menyediakan fasilitas ini  untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.

III. 5 RAHN (GADAI)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuanya untuk menjamin pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiaayan.barang yang digadaikan wajib memnuhi criteria, yaitu: milik nasabah sendiri; memilki nilai ekonomis; harus jelas ukuran,sifata dan nilainya direntukan berdasarkan nilai rill pasar dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

III. 6  HIWALAH
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praketk perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

III. 7  IJARAH (SEWA)
Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (save deposit box).

III.8 WADIAH (TITIPAN)
Selain menjadi landasan produl tabumgan, termaksuk giro, juga menjadi prinsip dasar pelayanan jasa tata laksana administasi dokumen atau (custodian).


Sistem Ekonomi dalam Islam ditegakkan diatas tiga tiang utama, yakni konsep kepemilikan (al-milkiyah) , pemanfaatan kepemilikan (al-thasharruf fi al-milkiyah) dan distribute kekayaan diantara manusia (tauzi’u tsarwah bayna al-naas). Kepemilikan ini dibagi tiga, yakni :
1.      kepemilikan individu (milkiyatu al-fardiyah) , yaitu kepemilikan atas izin syar’i pada seseorang untuk memanfaatkan harta itu kerana sebab-sebab kepemilikan harta yang diakui oleh syara’;
2.      kepemilikan umum (milkiyatul al-‘amah), adalah harta yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari (api, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, mesjid, udara, emas, perak dan minyak wangi.dsb) yang dimanfaatkan secara bersama-sama. Pengelolaan milik umum ini hanya dilakukan oleh negara untuk seluruh rakyat, dengan diberikan percuma atau dengan harga murah hanya mengambil sedikit upah perkhidmat ; dan
3.      kepemilikan negara (milkiyatul al-daulah), harta yang pemanfaatannya berada ditangan seorang pemimpin sebagai kepala negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara, seperti menggaji pegawai negara, keperluan jihad dan sebagai.

Kepemilikan individu adalah izin dari syara’ (Allah SWT) yang memungkinkan siapa saja untuk memanfaatkan dzat maupun kegunaan (utility) suatu barang serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut (AnNabhani, 1996; Yusanto, 1998). Setiap orang bisa memiliki barang atau harta melalui cara-cara tertentu, yang disebut sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) .

Pengkajian terhadap hukum-hukum syara’ menunjukkan bahwa sebab-sebab kepemilikan individu terdiri dari lima perkara, yakni:
·         Bekerja (al-a'mal)
·         Warisan (al-irts)
·         Harta untuk menyambung hidup
·         Harta pemberian negara (i'thau al-daulah)
·         Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan daya dan upaya apapun.

Dalam konteks bisnes, dari kelima sebab di atas hanya sebab pertamalah yang dapat dikategorikan ke dalam kegiatan bisnes. Bekerja dalam pandangan Islam diarahkan dalam rangka mencari kurnia rezki Allah SWT. Yakni untuk mendapatkan harta agar seseorang dapat mencukupi keperluan hidupnya, sejahtera dan dapat menikmati perhiasan dunia. Dan agar bernilai ibadah, maka pekerjaan yang dilakukan itu harus merupakan pekerjaan yang halal. Sehingga harta yang didapatnya juga merupakan harta yang sah atau halal karena melalui cara yang halal.




Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang mengatur berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuan-nya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Politik ekonomi Islam tidak lain merupakan solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai dengan pola interaksi tertentu, serta memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas.
Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, maka itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, syariah memberikan hukum-hukum yang menjadi mekanisme yang menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat. Mekanisme itu sebagai berikut:
  1. Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi (QS 67: 15).
  2. Islam mewajibkan para ayah untuk menanggung nafkah. Jika ayah tidak mampu maka kewajiban beralih kepada ahli warisnya (QS 2: 233).
  3. Jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka, Islam mewajibkannya atas Baitul Mal. Dengan mekanisme ini, Islam telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok—yaitu kebutuhan pangan, papan dan sandang—bagi setiap individu, perindividu.
Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi, sementara di tengah-tengah mereka terdapat orang yang kelaparan, maka jaminan Allah dan Rasul-Nya telah terlepas dari mereka.
Kemudian Islam mendorong individu itu bekerja dan menikmati kekayaan yang dia peroleh (QS 5: 88; 67: 15). Hal itu untuk merealisasikan kemajuan ekonomi di negeri tersebut, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi tiap-tiap individu, serta memberi peluang individu itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya.
Untuk itu, Islam tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta itu. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi sebab-sebab kepemilikan dan membatasi akad-akad dalam pertukaran kepemilikan. Islam membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta; Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta.




Pandangan Islam Terhadap Harta
Sesungguhnya harta adalah alat untuk tiga tujuan: tabungan (iddikhâr), belanja (infâq), dan sirkulasi (tadâwul).
Islam telah menetapkan hukum-hukum bagi masing-masing peruntukan harta itu yang menjamin harta tetap sebagai pelayan manusia untuk dimanfaatkan dan memberikan manfaat kepada orang lain; bukan sebaliknya, yaitu manusia menjadi hamba dan pelayan harta yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Mengenai hukum tabungan (iddikhâr), seseorang boleh menabung mengumpulkan biaya untuk keperluannya. Namun, atas harta tabungan harus ditunaikan zakatnya setelah berlalu satu haul dan telah mencapai nishâb zakat. Adapun menabung hanya sekadar untuk menabung, menimbun dan menghimpunnya saja adalah haram (QS 9: 34).
Mengenai belanja (infâq), Islam menetapkan mana pembelanjaan yang wajib, yang sunah, mubah, makruh dan yang haram.
Adapun masalah sirkulasi (tadâwul), Islam telah mengaturnya melalui dua aspek:
  1. Islam menetapkan uang dan membatasinya dengan emas dan perak, bukan yang lain.
  2. Islam menjelaskan berbagai muamalah syar’i yang sah, seperti hukum-hukum perseroan (syirkah), akad sewa dan tenaga kerja (ijârah), perdagangan (tijârah), pertanian, mengairi kebun (musâqah), jual-beli, pesanan (salam), penukaran uang (sharf), wakalah, dan seterusnya. Islam juga menetapkan bahwa industri mengikuti hukum barang yang diproduksi.

Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam telah menentukan emas dan perak sebagai mata uang. Islam telah menetapkan hanya emas dan perak saja yang menjadi standar mata uang untuk mengukur barang dan jasa. Berdasarkan asas emas dan perak berlangsung semua bentuk muamalah. Islam menetapkan standar untuk uang emas (dinar) dan perak (dirham): 1 dinar=4,25 gram emas murni dan 1 dirham=2,975 gram perak murni.







Pengharaman Riba Secara Keras
Nash-nash syariah telah mengharamkan riba dengan sangat keras. Nash-nash itu bersifat qath’i ats-tsubût (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dilâlah (pasti pengertiannya), tidak menyisakan ruang bagi ijtihad atau penakwilan (QS 2: 275–279).
Karena itu, sistem keuangan di negara Khilafah tidak mengenal bank dan lembaga kredit ribawi yang sudah masyhur di dalam Kapitalisme. Ketiadaan lembaga ribawi ini memiliki tiga dimensi dalam menjamin kehidupan perekonomian yang aman:
  1. Mengarahkan fokus masyarakat pada ekonomi produktif atau sektor riil.
  2. Melindungi kaum Muslim dan ahl adz-dzimmah dari kerugian harta mereka karena riba.
  3. Tidak akan memunculkan fenomena kebangkrutan, sebagaimana terlihat pada bank-bank kapitalis, dan menyisakan kelompok besar orang yang kehilangan harta mereka atau rekening mereka menguap. Dengan menghalangi sistem riba dan mengharamkannya secara keras dan tegas, Islam telah menutup celah-celah yang memungkinkan masuknya krisis keuangan. Dengan itu kehidupan kaum Muslim akan tetap aman, kokoh dan kuat terhadap krisis.
Selain itu, Islam mendorong kaum Muslim untuk saling memberi utang di antara mereka. Lebih dari itu, di antara tugas berbagai institusi (direktorat) di negara Khilafah adalah menyediakan kredit tanpa riba dalam sektor pertanian, perdagangan dan industri, dalam kerangka program negara untuk mengembangkan perekonomian dan menjalankan berbagai kebijakannya untuk memerangi kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dan menjamin produksi barang.

Distribusi dan Kepemilikan Harta
Hukum-hukum distribusi harta dalam Islam mencakup sebuah pemahaman yang unik, yaitu kepemilikan umum. Islam menetapkan kepemilikan dalam negara Khilafah ada tiga jenis: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang melindungi dan menjaga ketiga jenis kepemilikan itu sesuai dengan hukum-hukum syariah.
Kepemilikan umum mencakup:
1. Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dsb.
2. Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti jalan, masjid, dsb; termasuk yang disabdakan oleh Rasulullah saw.:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api.
Termasuk dalam cakupan pengertian api adalah seluruh jenis energi yang digunakan sebagai bahan bakar bagi industri, mesin, dan transportasi. Demikian pula industri gas yang digunakan sebagai bahan bakar dan industri batubara. Semua itu adalah kepemilikan umum.
3. Barang tambang yang depositnya banyak dan tidak terputus; baik yang berbentuk padat, cair maupun gas; baik tambang dipermukaan maupun di dalam perut bumi. Semuanya merupakan kepemilikan umum.
Negara Khilafah adalah pihak yang mengelola berbagai kekayaan itu baik dalam hal eksplorasi, penjualan, maupun pendistribusiannya. Negara Khilafah-lah yang menjamin hak setiap rakyat untuk menikmati haknya dalam kepemilikan umum tersebut. Negara Khilafah mendistribusikan hasil bersihnya, setelah dikurangi biaya-biaya, dalam bentuk zatnya dan atau dalam bentuk pelayanan kepada semua warga negara.
Adapun kepemilikan negara ada pada harta yang hak pengelolaannya berada di tangan Khalifah sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya, seperti harta fai’kharâj serta harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan semisalnya, dengan syarat syariah memang tidak menentukan arah pengelolaannya. Khalifah mengelola kepemilikan negara sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya dalam berbagai urusan negara dan rakyat. Misal: untuk menciptakan keseimbangan finansial di tengah masyarakat sehingga harta itu tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja (QS 59: 7). Khalifah boleh memberikan harta itu kepada orang miskin saja dan tidak memberikannya kepada orang kaya. Hal itu seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dalam pembagian fai’ Bani Nadhir.
Sementara itu, kepemilikan individu adalah harta yang pengelolaannya diserahkan kepada individu, pada selain harta milik umum. Kepemilikan individu itu terlindungi. Negara tidak boleh melanggarnya. Tidak ada seorang pun yang boleh merampasnya, termasuk negara sekalipun. Nasionalisasi, yaitu penguasaan negara terhadap kepemilikan individu, merupakan bentuk perampasan dan merupakan dosa besar.

Bursa dan pandangan Islam Terhadapnya
Pasar modal dan bursa berjangka komoditas dalam sistem Kapitalisme berperan penting seperti riba dalam mengkonsentrasikan kekayaan pada tangan segelintir orang. Lebih dari itu, bursa juga menghalangi sirkulasi harta di sektor riil, dan mengubahnya menjadi per-ekonomian angka dan kertas (ekonomi non-riil).
Dalam pandangan Islam, pasar jual beli harus diatur dengan hukum syariah yang menjamin tidak adanya konflik dan tidak adanya aktivitas memakan harta dengan jalan yang batil. Di antara hukum-hukum itu adalah:
1.      Melarang penjualan barang yang belum dimiliki oleh penjual dan belum berada di bawah kuasanya seperti yang terjadi dalam bursa berjangka komoditas.
2.      Melarang tanâjusy atau spekulasi, yaitu menaikkan tawaran bukan untuk membeli, tetapi hanya untuk menaikkan harga jual.
3.      Melarang jual-beli enam jenis komoditas ribawi (emas dan perak [termasuk uang], gandum, jewawut, kurma, dan garam) tanpa serah-terima secara langsung dalam jual-beli antar jenis yang berbeda; dan tanpa serah-terima langsung dan kesamaan jumlah dalam jual pada jenis yang sama.
4.      Melarang sirkulasi saham karena perseroan terbatas (PT) dan sahamnya adalah batil (tidak sah). Saham itu merupakan surat berharga yang mengandung campuran antara
sejumlah modal yang halal dan keuntungan yang haram, dalam satu akad yang batil dan muamalah yang batil, tanpa bisa dibedakan antara harta yang halal dan yang haram. Syariah Islam juga melarang sirkulasi dan jual-beli obligasi (bonds). Sebab, obligasi merupakan surat utang yang diinvestasikan dengan riba. Apalagi ada keharaman jual-beli utang dengan utang. Sirkulasi dan jual beli seluruh surat berharga ribawi juga dilarang.
Walhasil, pasar jual-beli dalam Islam merealisasikan perdagangan yang halal, aman serta bebas dari krisis, konflik, spekulasi, gambling, dan penipuan. Pasar dalam Islam merupakan pasar yang bersih yang senantiasa memperhatikan hukum-hukum syariah dalam sirkulasi harta.

Pengaturan Perekonomian oleh Negara
Negara wajib menjamin penciptaan lapangan kerja bagi setiap warga negara. Orang miskin yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, begitu pula orang fakir yang mampu bekerja tetapi tidak menemukan pekerjaan, sementara ia tidak memiliki kerabat yang wajib menafkahinya, maka nafkah mereka ini menjadi kewajiban negara.
Jadi, bagi orang yang mampu, negara bertanggung jawab menciptakan lapangan kerja. Bagi orang yang tidak mampu, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mereka dari harta Baitul Mal. Hukum-hukum ini mencakup pula kaum dzimmi yang tinggal di Dâr al-Islâm. Mereka diberi hak yang sama sebagai rakyat dan warganegara. Mereka berhak mendapatkan pemeliharaan berbagai urusan mereka dan jaminan kehidupan mereka sebagaimana yang dinikmati kaum Muslim.

Kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam
Lembaga-lembaga kontrol akan menjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan dalam syariah. Lembaga-lembaga kontrol dalam Sistem Ekonomi Islam dapat diringkas sebagai berikut:
  1. Kekuasaan al-Hisbah (wilâyah al-hisbah). Al-Muhtasib (hakim hisbah) melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta memonitor berbagai pelanggaran lainnya.
  2. Kekuasaan peradilan (wilâyah al-qadhâ’). Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam muamalah keseharian masyarakat.
  3. Berbagai biro (diwân), yaitu berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di Baitul Mal yang terkait dengan harta zakat, harta negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.
  4. Kekuasaan Mazhalim (wilâyah al-mazhâlim). Mazhâlim menangani pengaduan yang diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi
Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh mu’amalat). Sebagaimana layaknya ilmu-ilmu lain, ilmu eknomi Islam juga memiliki dua objek kajian yaitu objek formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.
Dengan mengetahui objek formal dan material sebuah ilmu, maka akan dapat ditelusuri eksistensinya melalui tiga pendekatan yang selalu dipergunakan dalam filsafat umum yaitu pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis . Pendekatan ontologis dijadikan sebagai acuan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi Islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi Islam. Dan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Secara ontologis, ilmu ekonomi Islam membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu’amalat. Dengan demikian, dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang muncul kemudian adalah bagaimana memadukan antara pemikiran sekular ilmu ekonomi dengan pemikiran sakral yang terdapat dalam fiqh mu’amalat. Persoalan ini muncul mengingat bahwa sumber ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia sedangkan sumber fiqh mu’amalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalis, dan komunis sejauh itu dapat memuaskan kebutuhan hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu’amalat belum tentu dapat menerima ketiga sistem itu karena dia masih membutuhkan legislasi dari Al-Qur’an dan Hadits. 
Dari sisi lain, teori kebenaran ilmu ekonomi Islam dan ilmu fiqh mu’amalat tentu saja berbeda secara diametral. Tolok ukur kebenaran dalam ilmu ekonomi selalu mengacu kepada tiga teori kebenaran yang dipakai dalam filsafat ilmu yaitu teori koherensi (kesesuaian dengan teori yang sudah ada), teori korespondensi (kesesuaian dengan fenomena yang ada), dan teori pragmatisme (kesesuaian dengan kegunaannya) . Sedangkan teori kebenaran fiqh mu’amalat mengacu secara ketat terhadap wahyu. Artinya, transaksi ekonomi akan dipandang benar bilamana tidak terdapat larangan dalam wahyu. Berdasarkan perbedaan sumber pengetahuan dan teori kebenaran yang digunakan, maka tentu saja sulit untuk memadukan antara ilmu ekonomi dengan fiqh mu’amalat. Bahkan secara faktual diakui bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan dan asuransi hampir sama dengan yang terdapat dalam sistem ekonomi konvensional. 


Selanjutnya, dari sudut pandang epistemologi dapat diketahui bahwa ilmu ekonomi diperoleh melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengamatan yang dilakukan kemudian digeneralisasi melalui premis-premis khusus untuk mengambil kesimpulan yang bersifat umum. Pada tahap ini, ilmu ekonomi menggunakan penalaran yang bersifat kuantitatif . Perubahan dan keajegan yang diamati dalam sistem produksi dan distribusi barang dan jasa kemudian dijadikan sebagai teori-teori umum yang dapat menjawab berbagai masalah ekonomi. Sebagai sebuah contoh dapat dilihat dari teori permintaan (demand) dalam ilmu ekonomi yang berbunyi “apabila permintaan terhadap sebuah barang naik, maka harga barang tersebut secara otomatis akan menjadi naik” . Teori tersebut diperoleh dari pengalaman dan fakta di lapangan yang diteliti secara konsisten oleh para ahli ekonomi. Berdasarkan cara kerja yang demikian, penemuan teori-teori ilmu ekonomi dikelompokkan ke dalam context of discovery . 
Berbeda dengan hal itu, fiqh mu’amalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al-Qur’an dan Hadits oleh para fuqaha. Melalui kaedah-kaedah ushuliyah, mereka merumuskan beberapa aturan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan ekonomi umat. Rumusan-rumusan tersebut didapatkan dari hasil pemikiran (rasionalisme) melalui logika deduktif. Premis mayor yang disebutkan dalam wahyu selanjutnya dijabarkan melalui premis-premis minor untuk mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar. Dengan demikian, fiqh mu’amalat menggunakan penalaran yang bersifat kualitatif . Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam kasus ini adalah kaedah ushuliyah yang berbunyi “al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah illa dalla dalilu ‘ala tahrimihi (asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali dating sebuah dalil yang mengharamkannya). Jika diterapkan dalam ilmu ekonomi, maka seluruh transaksi bisnis pada dasarnya diperbolehkan jika tidak ada nash yang mengharamkannya. Pelarangan terhadap praktek bunga dan riba dalam perbankan konvensional hanya disebabkan adanya beberapa nash yang mengharamkannya (misalnya lihat QS Al-Baqarah:275). Cara kerja seperti ini dalam filsafat ilmu dikenal dengan context of justification . 
Munculnya problem epistemologis sebagaimana disebutkan di atas bersumber dari paradigma metodologis yang disusun oleh para ulama mutaqaddimin. Bagi para ulama mutaqaddimin, misalnya, penyelidikan terhadap hukum didasarkan atas prinsip tab’iyyah al-aql li an-naql . Ini berarti bahwa analisis hukum adalah naqli atau analisis teks sesuai dengan anggapan tidak ada hukum di luar teks-teks naqliyah. Sementara itu, mereka tidak pernah mengembangkan suatu metode analisis sosial dan historis yang terartikulasi dengan baik, meskipun Al-Ghazali telah membuat suatu paradigma pemaduan wahyu dan ra’yu dengan mengembangkan teori mashlahat dengan dasar logika induksi yang sesungguhnya memberi peluang bagi pengembangan analisis sosial . Dalam prakteknya, Al-Ghazali kemudian Al-Syatibi sebagai dua tokoh mashlahat dalam hukum Islam akhirnya jatuh juga dalam analisis tekstual seperti ulama-ulama lainnya. 

Analisis tekstual tersebut berkembang di kalangan ulama fuqaha secara konsisten dengan metodologi deduksi sebagai pilar utamanya. Padahal, prasyarat perkembangan sebuah ilmu pengetahuan adalah dengan menggabungkan metode deduksi dan induksi secara bersamaan. Salah satu kelebihan Imam Syafi’i atas ulama lainnya justru dapat dilihat dari kepiawaiannya untuk menggabungkan antara metode induksi-deduksi dalam fatwa-fatwanya. Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa Imam Syafi’i memerlukan penelitian lapangan untuk menentukan jangka waktu terpendek dan terpanjang dari masa haid seorang wanita. Beliau kemudian mengembangkannya dengan qiyas terhadap masalah lainnya, seperti kewajiban shalat bagi wanita yang masa haidnya melebihi jangka waktu terlama dari seorang wanita normal . Perpaduan antara penelitian lapangan dengan qiyas yang dilakukan Imam Syafi’i tersebut secara tidak langsung mengantarkannya kepada pemaduan antara metode induksi dan deduksi. 
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, metode induksi-deduksi juga dilakukan oleh Imam Syafi’i ketika dia melontarkan ijtihad baru berupa qaul jadid untuk menggantikan qaul qadim-nya . Perubahan fatwa Imam Syafi’i itu lebih didasarkan atas perbedaan lingkungan geografis kota Basrah dan kota Mesir. Perbedaan lingkungan geografis itu kemudian disesuaikan dengan kaedah deduktif dalam ilmu ushul fiqh yang berbunyi “taghayyar al-ahkam bi al-taghyar al-azmanah wa al-amkinah. 
Perbedaan antara ilmu ekonomi dan fiqh mu’amalat dapat ditelurusi lebih dalam dari aspek aksiologisnya. Ilmu ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya . Sedangkan fiqh mu’amalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak (‘aqad) baik yang bersifat sosial maupun komersil . Secara pragmatis dapat disebutkan bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi materialis, sementara fiqh mu’amalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif. Atau dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan fiqh mu’amalat menentukan status hukum boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis . 
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh mu’amalat karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh mu’amalat. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui memorandum of understanding (MOU) yang dibuat sebelumnya. Fiqh mu’amalat dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak. 

Di samping problem epistemologis dalam filsafat ilmu yang disebutkan di atas, ilmu ekonomi Islam juga mendapat tantangan yang cukup berat dari ilmu ekonomi konvensional. Hal ini terjadi mengingat ilmu ekonomi yang berkembang di dunia Barat dilandasi dengan kebebasan individu dalam melakukan kontrak dengan syarat tidak merugikan satu sama lain. Konsep-konsep ekonomi konvensional versi Barat perlu diredefinisi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan syari’at Islam. Di antara konsep-konsep tersebut antara lain: 

1. Konsep Harta 

Masalah yang timbul dalam konsep harta adalah bahwa ilmu ekonomi konvensional tidak mengenal adanya nilai dalam pemilikan harta. Sejauh dapat menimbulkan nilai ekonomis, segala sesuatu dapat diakui sebagai harta. Tidak heran bila barang-barang haram seperti minuman keras dan daging babi termasuk property yang sah untuk dijadikan sebagai salah satu komoditi bisnis . 

2. Konsep Uang 

Pembahasan dalam fiqh mu’amalat mengasumsikan bahwa uang yang digunakan masyarakat adalah uang riil (real money) yaitu emas dan perak. Padahal sejak jaman penjajahan, uang emas dan perak tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Sebagai gantinya uang kertas menjadi alat tukar yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum uang kertas ini. Ada yang menganggap bahwa uang kertas tidak diterima dalam syariah karena bukan harta riil dan ada pula yang dapat menerimanya . 

3. Konsep Bunga dan Riba 

Dalam ilmu ekonomi, bunga merupakan asumsi yang tidak lagi menjadi bahan perdebatan meskipun sampai saat ini para ekonom masih sulit mencari justifikasi terhadapnya. Dalam ilmu fiqh mu’amalat istilah ini tidak dikenal meskipun pembahasan tentang hukum riba boleh dikatakan telah selesai dan para ulama sepakat mengharamkannya . Dengan konsep uang kertas (abstract money), konsep bunga dan riba menjadi pembahasan yang bekelanjutan. 

4. Konsep Time Value of Money 

Sebagian besar teori tentang menajemen keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang di masa yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam fiqh mu’amalat meskipun perdebatan tentangn jual beli tangguh (ba’i mu’ajjal) termasuk diskusi yang tidak sedikit di antara para ulama . 


5. Konsep Modal 

Modal dalam pengertian ilmu ekonomi adalah segala benda, baik yang fisik maupun yang abstarak, yang memiliki nilai ekonomis dan produktif. Termasuk dalam pengertian ini adalah uang dan intellectual property right. Dalam fiqh mu’amalat klasik, pengertian modal terbatas pada benda fisik. Uang hanya dapat berperan sebagai alat tukar. Apabila ia ingin menjadi modal yang digunakan untuk memperoleh keuntungan ia harus terlebih dahulu diubah ke dalam bentuk fisik . 

6. Konsep Lembaga 

Ilmu ekonomi tidak mempersoalkan adanya individual entity atau abstract entity. Berbeda halnya dengan fiqh mu’amalat yang objeknya kepada mukallaf secara individual. Hal ini akan membawa dampak bagi analisa tentang kepemilikan dan hubungannnya dengan kepemilikan . 
Problem epistemologis ilmu ekonomi Islam dan tantangan yang diberikan oleh ilmu ekonomi konvensional yang disebutkan di atas dapat berimplikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada out put yang dihasilkan oleh jurusan ekonomi Islam. Fiqh mu’amalat yang diajarkan di jurusan ekonomi Islam tidak mampu untuk menghasilkan para sarjana muslim yang diterima oleh dunia kerja. Alasannya adalah bahwa skill dan penguasaan terhadap ekonomi real lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja dibandingkan dengan keahlian dalam masalah istimbath al-ahkam. 
Demikian juga dunia perbankan, asuransi, dan pasal modal. Sektor ini lebih membutuhkan sarjana-sarjana yang menguasai ilmu-ilmu praktis seperti akuntansi, statistika, dan matematika ekonomi. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu praktis menjadi hal yang sangat esensial mengingat modal yang diputarkan dalam bidang tersebut hanya dapat dikalkulasikan dengan ilmu-ilmu tersebut. Perusahaan-perusahaan komersil tentu tidak mau rugi hanya dikarenakan miss management yang seharusnya tidak terjadi bila mereka mempekerjakan orang-orang yang menguasai bidang tersebut secara baik. 
Copyright © 2012 Nugasoft Production.